• syailendrastab@gmail.com
  • 0298-318132

Deskripsi

BIMBINGAN TEKNIS KEAMANAN PANGAN


Sebagai wujud kepedulian Tim PkM STAB Syailendra Semarang terhadap berbagai produk pangan olahan Ibu-ibu yang ada di sekitar Kab. Semarang maka Tim PkM STAB Syailendra bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang untuk membekali para produsen pangan dengan penyuluhan keamanan pangan untuk mendapat izin PIRT. 

PIRT adalah Pangan Industri Rumah Tangga, yang mana sertifikat PIRT diberikan kepada masyarakat yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. 

Syarat mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa hal diantaranya:
1. Telah mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan.
3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan. 

Harapan kegiatan ini adalah para pelaku usaha pangan memiliki izin PIRT sehingga dalam memasarkan produk lebih dapat terjamin kualitasnya.

Salam Metta
Admin STAB Syailendra

Nama Peneliti

: Kustiani dan Tim PkM

Lembaga Penelitian

: STAB Syailendra Semarang

Tanggal Mulai

: 25 Oktober 2021

Tanggal Selesai

: 25 Oktober 2021

Manfaat Penelitian

Menambah Wawasan dan pengetahuan baru tentang Sertifikat PIRT dan Halal